Monday, February 13, 2017

KAFIR itu apa?

Kafir menurut syariat Islam secara ringkas adalah manusia kāfir yaitu: seorang yang mengingkari Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad SAW sebagai utusan-Nya


PEMBAGIAN ORANG KAFIR DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM

  1. Kafir Dzimmi, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri Islam, hidup dengan aman dan di bawah perlindungan pemerintahan muslim, dengan syarat membayar jizyah (upeti) sebagai jaminan keamanannya. Orang kafir seperti ini terjaga darahnya dan tidak boleh diganggu. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa membunuh kafir dzimmi maka ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga dapat tercium sejauh 40 tahun perjalanan.” (HR an-Nasai:8742, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih al-Jami no.6457).
  2. Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang tinggal di negerinya, tetapi antara kita dan mereka terdapat perjanjian damai untuk tidak saling memerangi selama waktu yang telah disepakati. Namun, hal itu dengan syarat mereka tetap mematuhi perjanjian dan tidak melanggarnya. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari:3166).
  3. Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Dari Ummu Hani, berkata, “Wahai Rasulullah, anak ibuku (yaitu Ali bin Abi Thalib) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. “Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani.” (HR. Bukhari: 357 dan Muslim: 337).
  4. Kafir harbi, yaitu kafir selain tiga di atas, kafir jenis inilah yang disyariatkan untuk di perangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam. Dan ini lah yang dimaksud dalam surat al-Baqarah ayat: 190-193. Golongan ini diperangi, apabila ia atau negaranya telah menampakkan atau menyatakan perang terhadap kaum muslimin atau kaum muslimin terlabih dahulu mengumumkan perang terhadap mereka setelah orang-orang kafir ini menolak ajakan kepada Islam.
TIDAK SEMUA KAFIR HARBI DIPERANGI!

Meskipun kafir harbi halal darahnya, namun itu pun tidak mutlak dilakukan. Dalam banyak hadist, Rasulullah SAW melarang membunuh orang yang tidak ikut dalam kancah peperangan seperti anak-anak, wanita, orang-orang jompo, berpenyakit lumpuh, banci, pendeta, dan orang buta (lihat Zad al-Mustaqni’ dalam Syarh al-Mumti’ 8/27). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustsaimin menjelaskan bahwa golongan ini tidak boleh dibunuh kecuali dengan salah satu dari tiga sebab:
  1. Mereka memiliki peran dalam pemikiran dan pengaturan.
  2. Mereka ikut dalam kancah peperangan.
  3. Memberikan dorongan semangat kepada para tentara musuh untuk berperang. (Syarh al-Mumti’ 8/27 secara ringkas).

No comments:

Post a Comment